Kam. Apr 25th, 2024

Haber Diyarbakir | Berita, Pariwisata, dan Informasi Terkini di Diyarbakir, Turkey

Haber Diyarbakir – Dapatkan informasi-informasi aktual dari Diyarbakir, Turkey mulai dari Berita dan Pariwisata Teraktual

Bisakah Turki Menutup Selat Turki untuk Kapal Perang Rusia?

Bisakah Turki Menutup Selat Turki untuk Kapal Perang Rusia? – Menyusul intervensi militer Rusia baru-baru ini di Ukraina, Ukraina secara resmi meminta Turki untuk menutup Selat Turki bagi kapal perang sesuai dengan Konvensi Montreux 1936.

Bisakah Turki Menutup Selat Turki untuk Kapal Perang Rusia?

haberdiyarbakir – Sementara reaksi awal pemerintah Turki menyiratkan keengganan Ankara, Presiden Ukraina memberikan tekanan lebih lanjut pada Turki untuk menutup Selat dengan pernyataannya baru-baru ini, yang awalnya dipahami sebagai pengumuman kesepakatan dengan Turki tentang penutupan Selat. , yang dengan cepat dibantah oleh otoritas Turki. Namun, kemudian pada hari Minggu menteri luar negeri Turki mengumumkanbahwa “Ini bukan lagi operasi militer, tetapi keadaan perang,” dan mereka akan menerapkan Konvensi Montreux yang sesuai, baik untuk Rusia maupun Ukraina.

Baca Juga : Penarikan Turki Dari Konvensi Istanbul Menimbulkan Risiko Berbahaya Bagi Kawasan

Menteri luar negeri Turki sebelumnya mengklaim bahwa tidak akan ada efek praktis dari kemungkinan penutupan karena kapal perang Rusia masih memiliki hak untuk kembali ke pangkalan mereka. Meskipun tidak jelas bagaimana pihak Ukraina menafsirkan Konvensi, dapat dianggap bahwa mereka mengharapkan hasil praktis tertentu – tidak seperti pihak Turki. Dalam posting ini, saya karena itu akan menjawab pertanyaan hukum apakah Konvensi Montreux 1936 memberikan hak kepada Turki untuk menutup Selat Turki bagi kapal perang Rusia.

Sejarah Singkat

Selat Turki tidak menjadi berita utama untuk pertama kalinya dalam konteks aktivitas militer Rusia. Sebagai buntut dari konflik antara Rusia dan Georgia pada tahun 2008, Rusialah yang bergantung pada Konvensi Montreux untuk mengkritik keberadaan kapal militer sekutu NATO di Laut Hitam. Kontroversi serupa mengenai keberadaan kapal perang AS muncul antara Turki dan Rusia setelah pencaplokan (ilegal) Krimea pada tahun 2014.

Faktanya, masalahSelat Turki telah menjadi bagian penting dari geopolitik Laut Hitam selama berabad-abad, dan perjalanan kapal perang telah diatur oleh perjanjian internasional setidaknya sejak Perjanjian Hünkar Iskelesi tahun 1833, yang ditandatangani antara Kekaisaran Ottoman dan Kekaisaran Rusia. Di bawah artikel rahasia Perjanjian, Ottoman menerima penutupan Selat Dardanelles (Selat anakkale) untuk kapal perang asing, kecuali kapal perang Rusia.

Ketika ketentuan Perjanjian diterbitkan di pers Inggris pada bulan-bulan berikutnya, kekuatan Eropa lainnya, Inggris dan Prancis khususnya, secara resmi memprotes dan mengirim kapal perang mereka ke Laut Aegea. Setelah berakhirnya jangka waktu 8 tahun Perjanjian, itu digantikan oleh Konvensi Selat London tahun 1841, yang melarang kapal perang non-Utsmaniyah melewati selat selama masa damai.

Aturan ini dipertahankan dalam perjanjian-perjanjian berikutnya sampai Konvensi Selat Lausanne pada tahun 1923, yang menerima kebebasan yang luas untuk lewatnya kapal perang asing. Akhirnya, Konvensi Montreux ditandatangani pada tahun 1936, mengikuti inisiatif diplomatik Turki, karena masalah keamanannya.

Rezim Hukum Selat Turki di bawah Konvensi Montreux 1936

Konvensi Montreux mengatur lintas kapal asing melalui Selat Turki, yang terdiri dari Selat Dardanelles, Laut Marmara dan Bosporus (Selat Istanbul). Konvensi memberikan aturan terpisah untuk kapal dagang dan kapal perang dan menetapkan rezim yang berbeda untuk masa damai, masa perang -Turki berperang, dan masa perang- Turki tidak berperang. Terakhir, ada ketentuan mengenai saat-saat ketika “Turki menganggap dirinya terancam bahaya perang.” (Pasal 21(1))

Peraturan masa damai mengenai kapal dagang memberikan “kebebasan penuh untuk transit dan navigasi di Selat” (Pasal 2(1)) sementara pembatasan tertentu -yang relatif kecil- diterima untuk waktu lain. Di sisi lain, rezim tentang lintas kapal perang agak rinci dan membatasi. Oleh karena itu, hak-hak istimewa tertentu telah diberikan kepada Negara-negara riparian di Laut Hitam untuk memastikan keamanan mereka.

Lintas transit kapal perang, selama masa damai, terbatas dalam hal fitur teknis, tonase, kaliber senjata, dll. dan memerlukan pemberitahuan sebelumnya dari Turki. Lebih lanjut, Konvensi menetapkan bahwa kapal perang dari Negara-negara non-riparian di Laut Hitam tidak diizinkan untuk “berada di Laut Hitam lebih dari dua puluh satu hari, apa pun objek kehadirannya di sana.” (Pasal 18(2))

Di sisi lain, ketika Turki menjadi berperang dalam perang, otoritas penuh atas perjalanan kapal perang diberikan kepada Turki. Wewenang yang sama diterima, sebagai suatu peraturan, apabila ia menganggap dirinya terancam bahaya perang yang akan segera terjadi, kecuali kapal-kapal perang yang dipisahkan dari pangkalannya yang berhak untuk kembali ke sana.

Namun, jika kapal perang yang dipisahkan dari pangkalannya milik Negara yang sikapnya mengancam Turki, dia dapat menolak hak untuk kembali kepada mereka. Namun demikian, Dewan Liga Bangsa-Bangsa (doktrin Turki secara luas berpendapat bahwa ini harus dibaca sebagai referensi ke Dewan Keamanan PBB hari ini) dapat memutuskan, dengan mayoritas dua pertiga, bahwa tindakan yang diambil oleh Turki tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, Turki harus menghentikan tindakan yang relevan.

Terakhir, selama masa perang -Turki tidak berperang, kapal perang negara yang tidak berperang tunduk pada peraturan masa damai. Sebaliknya, “Kapal-kapal perang milik Negara-Negara yang berperang tidak akan, bagaimanapun, melewati Selat … Meskipun … kapal-kapal perang milik Negara-Negara yang berperang, apakah itu Kekuatan Laut Hitam atau bukan, yang telah terpisah dari pangkalannya, dapat kembali tambahan.” (Pasal 19) Bagaimanapun, kewajiban di bawah Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (doktrin Turki secara luas berpendapat bahwa ini harus dibaca sebagai Piagam PBB hari ini) dan perjanjian bantuan timbal balik yang mengikat Turki diterima sebagai pengecualian.

Mungkinkah Menutup Selat Turki untuk Kapal Perang Rusia berdasarkan Konflik yang Berkelanjutan?

Mengingat Turki bukan pihak yang berperang dalam konflik yang sedang berlangsung antara Rusia dan Ukraina, Turki harus menganggap dirinya terancam bahaya perang atau bergantung pada adanya perang antara Rusia dan Ukraina untuk kemungkinan penutupan Selat ke Rusia. kapal perang.

Mengenai kemungkinan pertama, tampak jelas bahwa Turki tidak berada di bawah ancaman bahaya perang yang akan segera terjadi. Namun demikian, Konvensi memberikan keleluasaan penuh kepada Turki untuk membuat keputusan yang relevan. Oleh karena itu, dalam istilah hukum yang ketat, adalah mungkin bagi Turki untuk menganggap dirinya terancam bahaya perang yang akan segera terjadi.

Dalam skenario ini, Turki berhak menolak masuknya kapal perang, termasuk kapal perang Rusia yang terpisah dari pangkalannya—karena sikap Rusia adalah alasan di balik penutupan tersebut. Diperdebatkan, satu-satunya prosedur hukum yang dapat diterapkan Rusia adalah membawa masalah ini ke Dewan Keamanan PBB (sebagai penerus Dewan Liga Bangsa-Bangsa), jika mengharapkan dukungan dari dua pertiga mayoritas seperti yang dipersyaratkan oleh Pasal 21(4 ) dari Konvensi Montreux.

Namun, dua pertimbangan hukum membuat skenario ini tidak realistis (bersama dengan beberapa pertimbangan politik yang berada di luar cakupan posting blog ini). Pertama dan terutama, tampak jelas bahwa Turki tidak menganggap dirinya terancam oleh bahaya perang yang akan segera terjadi. Meskipun konflik yang sedang berlangsung antara Rusia dan Ukraina dapat mengubah geopolitik Laut Hitam dan membahayakan kepentingan tertentu Turki, pertimbangan ini tidak dapat disamakan dengan bahaya perang yang akan segera terjadi, dan pernyataan palsu mengenai posisi Turki akan bertentangan dengan prinsip itikad baik. dan merupakan pelanggaran terhadap Konvensi. Kedua, Turki akan mengambil risiko pembatalan Konvensi, yang dianggapnya sebagai perangkat hukum penting untuk keamanan Laut Hitam, oleh Rusia sesuai Pasal 28 Konvensi.

Mengenai kemungkinan kedua, yang harus ditentukan adalah arti ‘perang’ untuk tujuan Konvensi dan apakah konflik yang sedang berlangsung adalah perang. Meskipun dapat diklaim bahwa istilah perang harus dipahami sebagai konflik bersenjata internasional (IAC) hari ini karena Negara-negara tidak lagi menyatakan perang, praktik tersebut menyiratkan bahwa tidak ada Negara yang mengklaim bahwa Turki dapat menutup Selat untuk kapal perang selama IAC mana pun.

Dalam arah ini, kemungkinan penutupan Selat tidak pernah disebutkan selama konflik antara Rusia dan Georgia pada tahun 2008 dan Rusia dan Ukraina pada tahun 2014. Selain itu, harus diakui bahwa tidak semua konflik antar Negara diklasifikasikan sebagai perang menurut hukum internasional. pada tahun 1930-an. Dengan demikian, penafsiran yang menyamakan istilah perang dengan istilah IAC akan lebih luas dari yang dimaksudkan oleh para pihak.

Perang, dalam istilah hukum, dimulai dengan deklarasi perang. ( di sini , pada 32) Dengan demikian, diterima bahwa “Oleh karena itu, mungkin ada keadaan perang tanpa penggunaan kekuatan atau setelah penggunaan kekuatan telah berhenti, atau mungkin ada penggunaan kekuatan tanpa keadaan perang. . Hasil fisik dari penggunaan kekerasan mungkin sama dalam semua kasus, tetapi hasil hukumnya jelas berbeda.” ( di sini , pada 328) Selanjutnya, Pasal 1 Konvensi Den Haag 1907 (III) sehubungan dengan Pembukaan Permusuhan (baik Rusia (sejak 1909) dan Ukraina (sejak 2015) adalah pihak dalam Konvensi) menetapkan bahwa deklarasi harus dibuat sebelum dimulainya perang. Namun, dalam kasus ini, Rusia tidak menyatakan perang; sebaliknya, Presiden Rusia menggambarkankegiatan militer yang sedang berlangsung sebagai “operasi militer khusus”, yang jelas-jelas bukan merupakan klasifikasi hukum.

Meskipun demikian, seperti yang dinyatakan oleh Wright, “… suatu negara melakukan tindakan perang dalam skala besar, tetapi dengan pernyataan berulang-ulang bahwa ia tidak bermaksud untuk berperang, mungkinkah tindakannya berbicara lebih keras daripada kata-katanya? Diyakini bahwa situasi seperti itu dapat menjadi keadaan perang, tetapi hanya jika diakui oleh korban atau oleh negara ketiga.” ( di sini , di 365) Meskipun Ukraina tidak membuat pernyataan perang resmi, fakta yang ditunjuk oleh Presiden Ukrainakonflik yang sedang berlangsung sebagai perang dan mengumumkan bahwa mereka memutuskan semua hubungan diplomatik dengan Rusia – akibat tradisional dari adanya keadaan perang – adalah tanda bahwa Ukraina, sebagai korban, dapat mengakui konflik yang sedang berlangsung sebagai perang.

Namun, mengingat Presiden Ukraina mengidentifikasi penangkapan Pembangkit Listrik Chernobyl oleh pasukan Rusia sebagai “deklarasi perang melawan seluruh Eropa,” penggunaan istilah perang olehnya dapat dilihat sebagai pernyataan politik daripada klasifikasi hukum juga. . Tetap saja, pernyataanKementerian Luar Negeri Ukraina lebih jelas dan tegas mendefinisikan kegiatan militer Rusia sebagai tindakan perang. Selanjutnya, permintaan Ukraina untuk penutupan Selat juga dapat menjadi indikasi klasifikasi hukum mereka. Terlepas dari itu, deklarasi perang yang eksplisit tidak ada sampai sekarang.

Di sisi lain, posisi Turki tampaknya lebih lugas. Pada tanggal 25 Februari, secara eksplisit dinyatakan oleh menteri luar negeri Turki bahwa mereka tidak menyatakan konflik yang sedang berlangsung sebagai perang, dan Turki terus menerapkan rezim masa damai di bawah Konvensi Montreux. Namun, pada 27 Februari, juru bicara kepresidenan Turki menyebut konflik yang sedang berlangsung sebagai “perang yang tidak adil dan melanggar hukum.” Akhirnya, menteri luar negeri Turki mengumumkanbahwa Turki secara resmi menyatakan konflik yang sedang berlangsung sebagai perang, dan ketentuan Konvensi Montreux yang relevan akan diterapkan pada kapal perang Rusia dan Ukraina. Jadi, pertanyaannya tetap: mengingat Turki menyatakan bahwa ada perang antara Rusia dan Ukraina, dapatkah dia menutup Selat untuk kapal Rusia?

Seperti dijelaskan sebelumnya, jika Turki tidak berperang, Konvensi Montreux hanya mengizinkan Turki untuk menutup Selat bagi kapal perang pihak yang berperang, yaitu Rusia dan Ukraina. Akibatnya, Turki dapat menutup Selat untuk kapal perang Rusia (bersama dengan kapal perang Ukraina) jika menerima keberadaan negara perang yang sah. Namun, pengecualian yang diberikan oleh Konvensi harus dipertimbangkan juga. Oleh karena itu, kapal-kapal perang yang dipisahkan dari pangkalannya berhak untuk kembali ke sana. Turki harus mengizinkan kapal-kapal Rusia untuk mengembalikan pangkalan mereka bahkan jika dia menutup Selat untuk mereka sebaliknya.

Namun demikian, arti dari istilah ‘dasar’ tidak diberikan oleh Konvensi. Oleh karena itu, dapat dikatakan -dengan interpretasi yang sangat terbatas- bahwa fakta bahwa Rusia memiliki pangkalan yang terletak di luar Laut Hitam dapat memberikan hak kepada Turki untuk menolak kapal perang Rusia yang melewati Selat dengan mengarahkan mereka ke pangkalan alternatif.

Dengan kata lain, interpretasi yang sangat sempit tentang hak untuk kembali dapat memperlakukannya sebagai hak pemulihan yang memberikan hak untuk melewati Selat hanya jika tidak ada pangkalan alternatif untuk kembali bagi kapal perang. Namun, interpretasi ini akan bertentangan dengan praktik masa lalu mengenai Konvensi Montreux. Misalnya, selama Perang Dunia II, Turki, yang bukan pihak yang berperang, tidak mengizinkan lewatnya Armada Laut Hitam Uni Soviet melalui Selat, meskipun keberadaan pangkalan Rusia di luar Laut Hitam dan Uni Soviet menerima praktik ini. Dua kesimpulan penting dapat diambil dari praktik ini.

Pertama, istilah pangkalan tidak berarti pangkalan apa pun tetapi berarti pangkalan yang dimiliki kapal perang – yang berarti Turki tidak dapat mengarahkan kapal perang ke pangkalan alternatif. Kedua, penutupan kapal perang tidak dapat dilumpuhkan dengan mengubah pangkalan kapal perang untuk menyalahgunakan hak kembali. Oleh karena itu, dalam kasus penutupan, hanya kapal perang milik pangkalan di Laut Hitam yang dapat menikmati hak untuk kembali. penutupan kapal perang tidak dapat dilumpuhkan dengan mengubah pangkalan kapal perang untuk menyalahgunakan hak kembali.

Oleh karena itu, dalam kasus penutupan, hanya kapal perang milik pangkalan di Laut Hitam yang dapat menikmati hak untuk kembali. penutupan kapal perang tidak dapat dilumpuhkan dengan mengubah pangkalan kapal perang untuk menyalahgunakan hak kembali. Oleh karena itu, dalam kasus penutupan, hanya kapal perang milik pangkalan di Laut Hitam yang dapat menikmati hak untuk kembali.